"Kami Tidak Setuju Moge Masuk Jalan Tol, dgn alasan ; Apapun bentuknya Motor itu Roda Dua yg dpt Menganggu Kendaraan Roda 4 yg sdg melaju kencang di Jalan Tol Mau Motor Gede atau Motor Kecil Walaupun Mahal Harganya, Motor ya Tetap Motor yg digunakan Orang yg tidak mampu beli Mobil,” tulis komentar @Iwaet_89.
"Saya sih dukung moge masuk tol lah karena biar gk ganggu di jalan raya biasa dan bisa menambah pajak negara. Asal kalau moge lewat tol jgn di kawal-kawal lagi ya," komentar akun @PenikmatHibura2.
Berkaca dari beberapa negara lain, motor memang diperbolehkan melintasi jalan tol.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui BPJT mengungkapkan sejumlah risiko jika motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.
"Jangan tiru negara lain, misalkan di Malaysia di mana motor boleh masuk tol menimbulkan banyak kecelakaan, hanya karena menuruti desakan beberapa pihak agar motor bisa masuk jalan tol," ucap Koentjahjo.
"Padahal populasi motor di sana sangat kecil," sambungnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menambahkan, jalan tol memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.
Menurutnya, motor sangat rawan kecelakaan ketika masuk jalan tol.
"Dengan kecepatan kendaraan di tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga tinggi. Sehingga meningkatkan risiko kecelakaan," kata dia.
Adapun pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan,
"Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih".
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan:
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)".
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000".
Baca Juga: Moge Dikawal Lewat Tol Pekanbaru-Bangkinang yang Belum Resmi Buka, Ini Kata Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR