Otomotifnet.com - Toyota Rush kayang di sawah usai tabrak pemotor hingga tewas.
Atas insiden itu, sopir Toyota Rush terancam 6 tahun penjara.
Lokasinya di desa Rea Timur, Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Terjadi sekitar pukul 16:30 WITA, (17/1/23) kemarin.
Diketahui, identitas sopir Toyota Rush berinisial IY (26).
Kasat Lantas Polres Polman, Iptu Setiaji mengatakan gelar perkara kasus segera dilaksanakan.
"Pasal ancamannya 310 ayat 4 UU nomor 2 tahun 2009, maksimal hukuman enam tahun dan denda maksimal 12 juta," ungkap Iptu Setiaji saat ditemui, (19/1/23).
Sebab sopir Toyota Rush dianggap lalai dan menyebabkan kecelakaan hingga mengilangkan nyawa.
Hasil olah TKP, pengemudi mengalami microsleep.
"Artinya dia tertidur kecil, atau dalam sekian detik pengemudi tertidur sehingga hilang kendali," lanjutanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR