Otomotifnet.com - Jalan berbayar di Jakarta kena damprat beberapa pihak.
Apakah urgensinya hingga dipastikan akan diterapkan di Ibu Kota?
Sebab menurut beberapa pihak, sistem tersebut cuma menggeser titik kemacetan saja.
Aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
Setelah Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Peraturan turunan tersebut bisa jadi berbentuk keputusan gubernur atau peraturan gubernur.
Setelah itu, Pemprov DKI akan membahas titik-titik yang akan diterapkan ERP.
Mengenai kritikan soal jalan berbayar ini seperti dilontarkan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Ia meramal sistem ERP di sejumlah ruas jalan di Jakarta hanya akan memindahkan kemacetan dari satu titik ke titik lainnya.
"Penerapan ERP tanpa dibarengi perubahan perilaku dan peningkatan layanan transportasi publik hanya akan membuat kemacetan berpindah titik," ujarnya, (16/1/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR