Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai komunitas Moge Minta Bisa Masuk Tol, Korlantas Polri Bilang Begini

Ferdian - Jumat, 20 Januari 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi Pengendara Moge Masuk Jalan Tol
Tribunnews.com
Ilustrasi Pengendara Moge Masuk Jalan Tol

Otomotifnet.com - Belum lama ini ramai Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta supaya motor gede (moge) bisa melintas di jalan tol.

Pernyataan itu pun jadi topik yang hangat belakangan ini.

Terkait permintaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjend Pol Aan Suhanan ikut berkomentar.

Aan mengatakan, secara regulasi tidak bisa masuk tol.

"Gak boleh motor masuk tol, kecuali Tol yang ada di Bali," kata Aan saat dihubungi (20/1/2023).

Ia mengatakan motor punya risiko saat lewat jalan tol.

Karena kecepatan rata-rata terendah dari kendaraan di jalan tol adalah 60 km/jam dan tercepat 80-100 km/jam.

Sehingga roda dua yang susah mencapai kecepatan tersebut sangat berbahaya saat dicampur dengan perilaku pengendara yang belum tertib.

"Tak cuma itu, bahaya angin samping di jalan tol juga mengancam pengendara motor," paparnya.

Untuk itu, motor seharusnya tidak masuk jalan tol. Terlebih, sebelum masuk jalan tol sudah ada rambu larangan untuk motor.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa alasan utama motor dilarang masuk jalan tol adalah karena faktor keamanan dan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara motor itu sendiri.

Menurutnya, saat ini ada dua ruas jalan tol yang mengizinkan motor untuk masuk, yaitu jalan tol Surabaya-Madura (Suramadu) dan jalan tol Bali-Mandara.

Namun demikian, bukan berarti sepeda motor tidak boleh masuk tol sama sekali.

Sepeda motor boleh masuk tol dengan ketentuan-ketentuan khusus. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 15 Tahun 2005.

Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.

Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua.

Jalur khusus motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Baca Juga: Soal Pengguna Moge Minta Masuk Tol, Sosok Ini Jelaskan Tuntutan Aslinya

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223661603/heboh-komunitas-motor-gede-minta-bisa-lewat-tol-korlantas-polri-berikan-penjelasan?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa