Otomotifnet.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) cairkan dana Rp 32 triliun.
Janjinya, dana tersebut untuk perbaikan jalan daerah yang rusak.
Oleh itu, dalam waktu dekat akan terbit Instruksi Presiden (Inpres) juklak pembangunan jalan daerah.
Informasi ini disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa dan Menteri PUPR, Basuki Hadi Muldjono.
"Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR," ujar Suharso usai Rapat Terbatas percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin Presiden Jokowi, (25/1/23).
Dia menyebutkan, hanya sekitar 42 persen dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap.
Oleh itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.
"Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9.000-an kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri PUPR menambahkan, Pak Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun.
Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun APBD yang telah dialokasikan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR