Kab. Sukamara Kota Bengkulu
Perlu diperhatikan, ketika sudah punya QR Code tetap ada batas atau kuota harian yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, antara lain:
Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Jika mobil belum memilik QR Code, maka kuotanya dibatasi, cuma bisa membeli solar subsidi per harinya sebanyak 20 liter.
Untuk yang kepengin lihat wilayah mana saja yang masuk daftar pembatasan bisa cek link ini.
Baca Juga: Mobil Diesel Modern Tenggak Biodiesel B35, Waspada Kandungan Airnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR