Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Klaim Ganti Rugi Mobil Kena Cipratan Cat di Tol Japek, Catat Syaratnya

Irsyaad W - Selasa, 7 Februari 2023 | 15:02 WIB
Mini cooper s yang  jadi korban cipratan cat
Rudi Valinka
Mini cooper s yang jadi korban cipratan cat

Otomotifnet.com - Beberapa mobil jadi korban cipratan cat di proyek tol Jakarta-Cikampek (Japek).

PT Jasa Marga pun merespon agar para korban mengajukan klaim ganti rugi.

Hal ini disampikan Humas Jasamarga Jalan Raya Cikampek yang mengelola Ruas Tol MBZ, Roy Martin.

"Terkait setiap mobil yang terkena cipratan itu bisa diklaim tapi harus dikonfirmasi terlebih dahulu," kata Roy saat dihubungi, (4/3/23).

Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya kerugian akibat jalan yang berlubang atau terkena cipratan cat.

Merujuk prosedur tersebut, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di TKP kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080.

Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan.

Dalam lingkaran merah, bercak-bercak putih bekas cipratan cat dari proyek pengecatan tol Jakarta-Cikampek
Twitter/RUDI VALINKA
Dalam lingkaran merah, bercak-bercak putih bekas cipratan cat dari proyek pengecatan tol Jakarta-Cikampek

Bahwa proses klaim harus dilakukan dalam tenggat waktu 3x24 jam sejak peristiwa terjadi.

Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti

1. identitas diri,
2. foto fisik kendaraan,
3. surat keterangan polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu e-toll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.

"Nanti akan ada Form untuk mengisi terkait kejadiannya, foto mobil, nomor polisi, KTP. Nanti mobil akan dibawa ke bengkel yang ingin dituju," bebernya.

Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda.

Sebelumnya, Rudi Valinka menceritakan keluhanannya di akun Twitternya setelah melewati Tol Japek tepatnya pintu keluar Bekasi Barat.

Akibatnya Mii Cooper S miliknya kena cipratan cat, sehingga ia harus mengalami kerugian mencapai Rp 750 ribu untuk membersihkan bekas cat ke bengkel.

Baca Juga: Proyek Pengecatan Tol Japek Ngaco, Cat Nyiprat ke Bodi Mini Cooper dan Mobil Lain

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223680334/mobil-jadi-korban-cipratan-cat-di-tol-japek-bisa-diklaim-begini-caranya?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa