Otomotifnet.com - Ojek online dimanja betulan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena dibebaskan alias gratis ketika melewati jalan berbayar di Jakarta.
Keterangan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Ia berjanji, transportasi online masuk kategori jenis kendaraan tidak dikenakan biaya jalan berbayar.
Keputusan ini, hasil dari dengar pendapat dari berbagai pihak termasuk ojek online (ojol) dan taksi online atas penerapan ERP.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, (8/2/23).
Bahkan Syafrin juga mengatakan saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan angkutan online semua, baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta," ucapnya.
"Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP," katanya.
"Saya ingin sampaikan ERP ini hanyalah alat. Tujuannya ialah pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini sudah sangat macet," tambah Syafrin.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR