Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Mobil Diesel Fortuner yang Serang Brio Diperiksa Polisi, Begini Kelanjutannya

Ferdian - Senin, 13 Februari 2023 | 15:50 WIB
Pengemudi fortuner yang rusak taksi online pakai airsoft gun mainan dan pedang anggar.
Pengemudi fortuner yang rusak taksi online pakai airsoft gun mainan dan pedang anggar.

Otomotifnet.com - Pengemudi mobil diesel Fortuner yang viral karena merusak Honda Brio kuning sempat diperiksa polisi namun akhirnya diperbolehkan pulang.

Terkait hal tersebut, Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengemudi Fortuner sosok yang kooperatif.

"Kami telah memeriksa terlapor yang datang dengan kooperatif tadi sore ke Polres," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Minggu malam.

Terlapor atau pengemudi Fortuner disebut kooperatif oleh Kapolres karena datang sendiri ke Mapolres Jakarta Selatan untuk diperiksa.

Sosok yang disebut kooperatif oleh Kapolres tersebut, beberapa jam sebelumnya, viral di media sosial karena diduga membawa samurai/pedang dan air softgun yang merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (13/2) dini hari pukul 02.00 WIB.

Sempat minta maaf di kantor polisi.

Dikutip dari Kompas.com, pengemudi Fortuner yang merusak mobil sopir taksi online, Ari Widianto di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2/2023) dini hari disebut telah menyampaikan permintaan maafnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Ari bernama Manda Berinandus di Mapolres Jakarta Selatan.

Diketahui, sang sopir taksi online telah dipertemukan dengan pelaku yang merusak mobilnya di kantor polisi.

"Secara permintaan maaf, sudah (disampaikan pengemudi Fortuner kepada Ari)," kata Manda kepada awak media.

“Dia minta maaf, tapi saya bilang (saat pertemuan) proses hukum tetap berlanjut," sambungnya.

Baca Juga: Cerita Ibu Bocah 13 Tahun Tewas Ditabrak Fortuner Dinas, Sempat Saya Peluk

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/13/sopir-fortuner-arogan-rusak-mobil-lain-diperiksa-polisi-lalu-boleh-pulang-kapolres-dia-kooperatif?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa