Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2023:
1. Melanggar marka berhenti
2. Melawan arus
3. Pelanggaran berkendara dibawah pengaruh alkohol
4. Menggunakan ponsel saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm
6. Tidak menggunakan sabuk keselamatan (kendaraan roda empat atau lebih)
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan
8. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan keperuntukan
9. Berkendara melebihi batas kecepatan
10. Pengendara di bawah umur.
Baca Juga: Razia Polisi Gak Bisa Seenak Jidat, Wajib Ikuti Aturan dan Syarat Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR