Di dalam Pasal 38 PP tersebut terdapat penambahan satu ayat yang menyatakan bahwa sepeda motor boleh melintasi jalan tol, namun ada beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Sanksi jika ada pelanggaran pun juga diatur dalam undang-undang, yakni dalam Pasal 63 Ayat 6 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Di situ menjelaskan pengendara sepeda motor yang nekat melintasi jalan tol dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal 14 hari penjara juga denda maksimal Rp 3 juta.
Baca Juga: Bamsoet Bilang Insentif Mobil-Motor Listrik Keluar Sebentar Lagi, Februari?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR