Otomotifnet.com - Total 10 mobil dan 20 motor dinas di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur telat membayar pajak.
Rata-rata kendaraan dinas itu nungak pajak antara satu sampai dua tahun.
Kalau dikalkulasikan, jumlah pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 25.510.000 jika pajaknya telat setahun.
Rinciannya, pajak 10 kendaraan roda empat senilai Rp 2.275.000 per unit dan 20 kendaraan roda dua senilai Rp 138.000 per unit.
Tidak hanya pajak kendaraan tahunan yang belum dibayarkan, beberapa kendaraan dinas itu juga telat melakukan pergantian nomor polisi yang seharusnya dilakukan lima tahun sekali meski sudah melewati masa berlakunya.
Beberapa kendaraan yang dimaksud di antaranya adalah kendaraan dengan nomor polisi N 75 YP, N 84 YP, N 369 YP, N 80 YP.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Subhan membenarkan adanya keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas.
Menurutnya, dari total 130 kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang masuk dalam kewenangan bagian umum, sekitar 20 persennya belum bayar pajak.
"Kendaraan roda empat kurang lebih ada 30 kendaraan, roda dua 100 kendaraan, kurang lebih 20 persen itu belum bayar pajak," kata Subhan di Kantornya (13/2/2023).
Subhan menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan itu dikarenakan anggaran yang dialokasikan untuk pajak, pemeliharaan kendaraan, dan penggantian suku cadang itu jadi satu kegiatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR