Otomotifnet.com - Ditresnarkoba Polda Banten sikat Suzuki Ertiga pelat merah A 1265 N.
Bahkan bodi belakang mobil operasional desa Cihara, Lebak, Banten itu bolong ditembus peluru.
Lantaran pengemudinya berusaha kabur dari kejaran petugas saat hendak diamankan.
Usut punya usut, Ertiga pelat merah tersebut ternyata dipakai transaksi sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hwryanto mengatakan, awal terungkapnya kasus ini saat petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Serang, (10/2/23).
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan.
Hasilnya, kata Didik, anggota Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan pria inisal FR (20) usai mengambil sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari Kanwil Kemenag Banten, Jl Syech Nawawi Albantani Curug, Kota Serang.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram," kata Didik, (13/2/23).
Dari hasil introgasi terhadap FR, petugas mendapatkan informasi sabu tersebut milik RM alias Agus alias Mpet yang akan diambil di sekitar Simpang Boru, Curug, Serang.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR