Kala itu, Fortuner dinas Kristiana terparkir cukup lama di tepi Jl Panjaitan, Mayangan, Kota Probolinggo, dalam kondisi mesin menyala, kaca tertutup dan seluruh lampu mati.
Menurut keterangan Kristiana, sang anak hanya berdiskusi dengan teman laki-lakinya itu.
Sekda Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan masa sanksi penarikan Fortuner dinas Kristiana karena pelanggaran penyalahgunaan sebetulnya telah selesai.
Sanksi penarikan Fortuner dinas Kristiana berlaku selama sebulan.
Selepas masa sanksi, Fortuner pelat merah itu dikembalikan lagi ke Mal Pelayanan Publik (MPP) tempat Kristiana bekerja, (14/2/23).
"Sanksi penarikannya satu bulan. Karena sudah lewat (masa sanksi), maka kami kembalikan lagi ke MPP," katanya, (15/2/23).
Usai dikembalikan lagi ke MPP, lanjut Ugas, ada protes dari berbagai pihak.
Namun, Ugas tidak menjelaskan pihak yang menyuarakan protes ini.
Yang jelas, mereka menolak Fortuner itu digunakan kembali oleh Kristiana.
"Terpaksa kami menarik kembali mobil dinas itu," ucapnya.
Kini, Kristiana harus kembali menggunakan mobil dinas yang sebelumnya dia pakai, yakni Suzuki Karimun.
"Belum bisa memastikan sampai kapan Mobil Dinas Fortuner itu bisa kembali dipakai (Kristiana)," pungkasnya.
Baca Juga: Curiga, Toyota Fortuner Pelat Merah Digerebek Satpol PP, Dua Sejoli Gelagapan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR