Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Stop Kasus Sopir Fortuner Rusak Brio di Senopati, Korban Cabut Laporan

Ferdian - Minggu, 19 Februari 2023 | 17:34 WIB
Pengemudi Toyota Fortuner arogan rusak Honda Brio Satya milik korban, saat melintas di dekat Apotek Potenza, Jakarta Selatan, Minggu (12/02/2023).
Twitter @ari295
Pengemudi Toyota Fortuner arogan rusak Honda Brio Satya milik korban, saat melintas di dekat Apotek Potenza, Jakarta Selatan, Minggu (12/02/2023).

Otomotifnet.com - Proses hukum pengemudi mobil diesel Fortuner yang merusak Brio Kuning di Senopati tidak dilanjut.

Polres Jakarta Selatan mengkonfirmasi kalau proses tidak dilanjut karena pelaku dan korban sepakat berdamai.

Pelapor resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.

Hal ini seperti disampaikan oleh Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma menjelaskan bahwa kedua pengendara setuju untuk berdamai, meski begitu saat ini masih dilakukan proses restorative justice.

Keduanya sepakat berdamai setelah ada permintaan maaf dari tersangka Giorgio Ramadhan dan keluarga, serta terdapat perjanjian mengganti kerusakan mobil pelapor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan lakukan pengecekan terhadap Fortuner yang viral di senopati
Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan lakukan pengecekan terhadap Fortuner yang viral di senopati

"Pokoknya (pengemudi Fortuner) itu sudah cabut laporannya beberapa hari lalu, alasannya dia cabut laporan karena sudah minta maaf dan menganti semua kerugian mobil yang sudah ia rusak," kata Nurma (19/2/2023).

Sekilas info, aksi perusakan oleh pengemudi mobil diesel Toyota Fortuner warna hitam terhadap Honda Brio berwarna kuning di daerah Senopati, Jakarta Selatan (12/2) dini hari.

Buntut peristiwa ini, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi Fortuner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Sopir Brio yang Diamuk Pengemudi Fortuner Cabut Laporan Polisi, Ini Katanya

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223698856/ini-alasan-pengemudi-brio-cabut-laporan-terhadap-pengemudi-fortuner-di-senopati-versi-polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa