Dari pemeriksaan polisi terungkap motif atau alasan Bripda RS mencuri motor rekannya sesama polisi.
Menurut RS, dia nekat mencuri motor rekannya karena tergoda untuk memiliki motor rekannya tersebut.
Motor Bripda Aldi diincar karena motor tersebut masih baru.
Kemudian RS sengaja menyasar motor rekannya, karena motor miliknya masih baru.
"Motor korban belum keluar plat, dan kondisinya masih baru karena belum genap sebulan dimiliki korban," kata Edi.
Bripda RS yang menjadi pelaku pencurian motor rekannya sesama polisi ternyata belum genap setahun menjadi anggota polisi.
Pelaku yang bertugas di satuan Sabhara itu baru tujuh bulan menjadi anggota polisi di Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, oknum polisi Bripda RS telah mencuri motor anggota milik Bripda Aldi Rahmanda Putra yang juga seorang polisi satu angkatan dengan pelaku.
Akibat perbuatannya itu, Bripda RS bakal diproses pidana dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Baca Juga: Bintara Polisi Colong KLX Dinas Temannya Sendiri, Ngidam Punya Trail
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR