Otomotifnet.com - Pengendara warga negara asing di Bali dibuat kesal lihat polisi mengawal klub motor besar (moge) menerobos lampu merah.
Video tersebut diunggah akun Instagram, Bali Roads.
Pengendara tersebut mempertanyakan urgensi klub Harley-Davidson tersebut dikawal sampai melewati lampu merah dan memotong arus pengendara lain.
"Sungguh. Itu tidak ada yang darurat kan ya. Sialan," kata pengedara tersebut (20/2/2023).
Dalam penjelasan video, pihak penggunggah video kemudian membandingkan hak istimewa para pengguna jalan di Australia, yang menurutnya lebih enak di Indonesia.
"Grup yang luar biasa dapat dikawal melewati lampu merah dan mendapatkan hak jalan. Ini akan sangat berguna di Australia," tulis keterangan video.
Penelusuran Kompas.com, dalam beberapa kasus serupa yang melibatkan pengawalan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 yang mengatur tentang kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Dalam Pasal 134, disebutkan ada tujuh pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dengan urutan sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR