Otomotifnet.com - Heboh dugaan perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta kini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan laporan yang dilayangkan pada Senin (20/2), kini ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Laporan tersebut sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, Selasa (21/2/2023).
Dalam penyelidikan laporan tersebut, kata Trunoyudo, penyidik juga akan mengusut dugaan kekerasan yang dilakukan para debt collector terhadap pelapor dan juga petugas kepolisian.
Menurut Trunoyudo, anggota kepolisian yang saat itu berada di lokasi kejadian berusaha menjadi penengah permasalahan kedua belah pihak.
"Bhabinkamtibmas itu menjalankan tugas yang mulia, memberikan problem solver, hadir di tengah-tengah masyarakat," kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023) malam.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.
"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," ujar Clara kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya (20/2/2023).
Clara menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023.
Saat itu, kawanan debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," kata Clara.
Menurut Clara, dirinya sempat mengajak pihak debt collector bernegosiasi untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya.
Namun, pihak debt collector menolak permintaan tersebut dan tetap mengambil secara paksa mobil miliknya.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.
Baca Juga: Tarik Suzuki Carry Nunggak Kredit, Debt Collector Dikado Sabetan Parang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR