Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menang Lelang JBA Berkesempatan Dapat Asuransi TLO dari Mega Insurance

Harryt MR - Selasa, 21 Februari 2023 | 20:00 WIB
Sebanyak 1.500 asuransi mobil TLO (Total Loss Only) Mega Insurance diberikan kepada pemenang lelang JBA
Balai Lelang JBA
Sebanyak 1.500 asuransi mobil TLO (Total Loss Only) Mega Insurance diberikan kepada pemenang lelang JBA

Otomotifnet.com - Balai Lelang JBA bekerjasama dengan Mega Insurance berikan Asuransi mobil kepada pelanggan JBA.

Sebanyak 1.500 asuransi mobil TLO (Total Loss Only) diberikan kepada pemenang lelang.

Yakni berlaku di JBA cabang Jakarta Raya dan Jakarta Tipar, selama bulan Febuari hingga April 2023.

Adapun kuota asuransi TLO yang diberikan tiap bulannya sejumlah 500 asuransi TLO.

Syaratnya mobil yang dimenangkan memiliki grade A hingga C untuk mesin, interior, dan eksterior.

“JBA menyambut baik kerja sama dengan Mega Insurance. Program kerja sama ini sejalan dengan kampanye layanan JBA tahun ini,”

“Yaitu, First Class Services dimana kami akan terus melakukan inovasi layanan kepada seluruh pelanggan JBA, termasuk added value layanan pasca pembelian di lelang JBA,” papar Deny Gunawan, Chief Operating Officer PT JBA Indonesia.

Ia melanjutkan, pihaknya berharap melalui kerja sama dengan Mega Insurance, JBA bisa terus meningkatkan pelayanan dari sisi pemberian ekstra proteksi kepada para pelanggan.

Baca Juga: Tertarik Mobil Bekas Kecelakaan, Bisa Ikut Lelang JBA, Murah Seadanya

“Banyak potensi yang bisa dikembangkan oleh Mega Insurance dan JBA. Hal itu akan menjadi terobosan dan awal yang baik bagi Mega Insurance dan JBA,”

“Ke depan, Mega Insurance akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan dan membuka peluang kerja sama secara lebih luas dengan JBA pada industri lelang,” tutur Tomy Ferdiansah, Direktur Utama Mega Insurance.

Bentuk asuransi TLO yang dapat dinikmati oleh setiap pemenang lelang JBA cabang Jakarta Raya dan Jakarta Tipar, berlaku selama 6 bulan.

Mega insurance akan memberikan santunan untuk kerugian karena kerusakan total, atau karena kehilangan senilai Rp 25.000.000.

Serta penggantian biaya derek senilai Rp 500.000 untuk para nasabah asuransi TLO Mega Insurance.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa