Otomotifnet.com - Motor listrik hasil konversi mesti ganti data STNK dan BPKB.
Mengenai dokumen dan syarat yang mesti disiapkan sebagai berikut, catat biar gak lupa.
Kaur Standarisasi Subdit STNK Direggident Korlantas Polri, Kompol Fajar Dwi Hanto jelaskan tata caranya.
Ia mengatakan, pengurusan surat-surat motor listrik hasil konversi kini lebih sederhana dan cepat.
Dia mengatakan pengurusan surat-surat bisa dilakukan secara pribadi hanya dalam waktu 2 hari.
"Persyaratannya cukup menunjukan SRUT, SUT, foto motor, BPKB asli, STNK asli, cek fisik, KTP, sertifikat konversi," jelasnya saat ditemui, (22/2/23).
"Jika lengkap, paling lama 2 hari karena sehari saja terkadang numpuk," sambung Fajar.
"Jadi ini seperti pengurusan dokumen biasa, cuma yang berbeda ini ada program pemerintah dari konversi motor bensin menjadi motor listrik," lanjutnya.
Terkait biaya, pengurusan dokumen seperti TNKB dan STNK terbilang murah.
"Biaya PNBP itu hanya membayarkan STNK dan TNKB, jadi dalam STNK itu perlu diganti perubahan nomor mesin, untuk motor Rp 100 ribu, sementara untuk TNKB lis biru itu Rp 60 ribu, BPKB gratis lantaran tidak menganti material hanya mengubah data," tuturnya.
Baca Juga: Urus STNK Konversi Motor Dipercepat dan Dipermudah, Pemerintah Sudah Janji
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR