Otomotifnet.com - Jadi debt collector bukan cuma soal badan besar lalu petentang-petenteng.
Tapi juga mesti penuhi beberapa syarat jika hendak tarik mobil atau motor debitur.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.
"Terkait hal tersebut debt collector harus membawa surat somasi," ujar pria yang akrab disapa Suwandi beberapa waktu lalu.
Kemudian debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
"Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI," terangnya.
"Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya," jelasnya.
Untuk syarat ketiga yang wajib dibawa debt collector adalah fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan.
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yakni registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
Syarat terakhir, debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR