"Saat keluar rumah ia mendapati motor sudah tidak ada ditempat semula terparkir," ucap dia.
Ruben Onsu yang panik lalu bertanya ke para tetangga dan melapor ke polisi.
Beruntung, pelaku bisa cepat ditangkap dan kini sudah diamankan oleh polisi.
"Kini pelaku serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga: Maling Gak Tahu, Honda Scoopy yang Diembat Bisa Ngeluarin Sinyal, 4 Pelaku Pindah Tidur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR