Otomotifnet.com - Jalan Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) Seksi 2 dan 3, Jawa Barat sudah tidak bisa dilewati secara gratis lagi.
PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku pengelola Jalan Tol Cisumdawu, akan menerapkan tarif untuk Seksi 2 dan 3 mulai Selasa (28/2/2023) pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan postingan akun Instagram @official_ckjt, rincian tarif untuk Jalan Tol Cisumdawu Seksi 2 Pamulihan-Sumedang, mulai dari kendaraan Golongan 1 diharuskan membayar Rp 22.000.
Lalu kendaraan Golongan 2 dan 3 dipatok tarif Rp 32.500, sedangkan Golongan 4 serta 5 diharuskan membayar Rp 43.500.
Kemudian untuk tarif tol Seksi 3 Sumedang-Cimalaka, mulai dari kendaraan Golongan 1 dipatok Rp 5.000.
Lalu kendaraan Golongan 2 dan 3 harus bayar Rp 8.000, kemudian Golongan 4 serta 5 diwajibkan membayar Rp 10.500.
Terkait penetapan tarif untuk tol ini, Bagus Medi selaku Direktur Teknik dan Operasi CKJT menyebutkan keputusannya sudah tertuang dalam SK Menteri PUPR yang sudah diterimanya.
Lalu penetapan tarif tol itu disosialisasikan, baik lewat postingan akun Instagram @official_ckjt, spanduk, baliho hingga variable message sign (VMS).
"Penetapan tarif Tol Cisumdawu Seksi 2 dan 3 juga sudah didiskusikan bersama para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi," ucap Bagus (25/2/2023).
Ia mengimbau agar pengguna jalan tol selalu mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku, seperti satu kendaraan menggunakan satu kartu e-Toll.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR