Otomotifnet.com - Masih ada program pemutihan pajak di beberapa wilayah, salah satunya di Sumatera Barat.
Pemutihan pajak kendaraan adalah salah satu kebijakan yang diterapkan untuk menghapus denda pajak, bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak.
Dilansir dari Instagram @samsat_padang (3/5/2023), Pemprov Sumatera Barat kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 bertajuk “Triple Untung +”.
Pada program pemutihan tersebut, wajib pajak akan mendapatkan berbagai keuntungan.
Mulai dari bebas pokok BBN II kendaraan dari luar provinsi, bebas denda pajak dan BBN II, serta bebas SWDKLLJ.
Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat berlaku mulai 2 Maret 2023 sampai dengan 2 Mei 2023.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga memberikan diskon pokok pajak untuk pembayaran pajak tahun pertama khusus kendaraan berasal dari luar provinsi Sumatera Barat yang melakukan balik nama.
“Sumbangsih terbesar pajak daerah masih berasal dari PKB sebesar Rp 853,903 miliar atau terealisasi 106,93 persen dari target hingga akhir tahun 2022,” ujar Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi, dalam keterangan tertulis (3/5/2023).
Selanjutnya disumbang oleh Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terkumpul sebesar Rp 421,048 miliar atau tercapai 106,93 persen dari target.
Adapun tempat untuk membayar pajak berada di seluruh kantor Samsat Provinsi Sumatera Barat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR