Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penadah Solar Ilegal Berkedok Bengkel Diobok-obok Polisi, Beli Murah Jual Mahal

Ferdian - Rabu, 8 Maret 2023 | 17:25 WIB
Tempat penampungan solar ilegal berkedok bengkel mobil diobok-obok polisi
(dok. Polrestabes Palembang)
Tempat penampungan solar ilegal berkedok bengkel mobil diobok-obok polisi

Solar hasil penampungan di rumah tersangka Yuherni itu menurut Ngajib akan kembali dijual dengan harga tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah satu tahun terakhir menggeluti usaha sebagai tempat penampungan solar ilegal.

“Kami masih terus kembangkan di mana saja tersangka menjual solar yang ditampung ini, sekarang masih diperiksa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Angkut Benda Seharga Rp 6.800, Mitsubishi Colt T120SS Terbakar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/03/08/075841078/berkedok-bengkel-mobil-tempat-penampungan-solar-ilegal-di-palembang

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa