3. Peserta hanya diberikan waktu selama tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
4. Setelah lewat dari tujuh hari dan peserta tidak melakukan validasi ulang, maka dianggap gugur atau hangus dan tidak diperbolehkan mendaftar ulang.
5. Peserta yang mudik-balik dengan motor wajib membawa kelengkapan surat kendaraan.
Penyerahan motor sesuai tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum tanggal seremonial bus.
6. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat keberangkatan arus mudik atau balik.
Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum keberangkatan.
Suharto juga mengatakan jika peserta sudah mendaftar pada aplikasi MitraDarat, peserta diharuskan untuk menyimpan bukti tiket mudik gratis berupa Kode QR.
“Peserta yang sudah mendapatkan E-Ticket berupa kode QR harus datang ke lokasi validasi untuk mendapatkan tiket,” kata Suharto.
Untuk lokasi validasi tiket terbagi di beberapa tempat di Jabodetabek, berikut rinciannya :
Jakarta: GOR Bulungan, Blok M Jakarta Selatan
Depok: Terminal Margonda Depok
Tangerang: Kantor Dishub Kota Tangerang
Tangerang Selatan: Terminal Pondok Cabe
Bekasi: Terminal Kayuringin
Baca Juga: Ada Mudik Gratis Buat Warga Jateng, Ini Syarat Daftar dan Titik Keberangkatannya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR