Otomotifnet.com - Polisi berhasil bongkar aksi penimbunan Pertalite di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, 4 orang tersangka berhasil ditangkap.
Mereka adalah MA (36) operator SPBU yang merupakan otak penyelewengan pertalite, MU (25) pemilik tempat, KO (44), dan SU (36) pengumpul Pertalite yang dibeli dari SPBU.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 1,35 ton Pertalite.
"Salah satu tersangkanya sebagai operator SPBU, dia juga otak dari bisnis ini," kata Kasubdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko (21/3/2023).
Condro menungkapkan, awal mula terungkapnya penimbunan saat masyarakat di Kronjo, Tangerang mengeluhkan sulitnya mendapatkan Pertalite di beberapa SPBU.
Meski tersedia, terjadi antrean panjang kendaraan yang akan mengisi BBM di SPBU.
"Merespons keluhan masyarakat itu, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan langkah-langkah penyelidikan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang," ujar Condro.
Pada Rabu (22/2/2023), polisi menangkap empat orang tersangka yang menimbun Pertalite di Jalan Raya Kronjo, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Tangerang.
Di lokasi itu, ditemukan 1,32 ton Pertalite yang disimpan dalam 23 jeriken dan 23 galon air mineral.
Kemudian, empat unit motor yang sudah dimodifikasi kapasitas tangkinya, 51 galon air mineral kosong ukuran 15 liter, delapan jeriken kosong ukuran 35 liter, ember, corong, selang dan uang tunai Rp 8 juta.
Condro mengungkapkan, para tersangka membeli BBM Pertalite dengan jumlah besar menggunakan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya.
Tangki motor berkapasitas 15 liter diubah menjadi 25-35 liter.
"Ada lima motor yang dimodifikasi, satu kendaraan yang telah dimodifikasi, dapat mengangkut hingga 35 liter. Padahal kapasitas normalnya maksimal 10-15 liter," kata Condro.
Aktivitas itu, lanjut Condro, sudah dilakukan selama dua tahun, dengan keuntungan Rp 2.000 dari setiap liternya.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000, kemudian dijual ke pengecer Rp 12.000. Jadi mereka dapat keuntungan Rp 2.000 per liter, dikalikan 1 ton. Sehari keuntungan sekitar Rp 2 juta," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipat Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Kacau, Bos Pabrik Timbun Solar Subsidi Sebanyak Ini, Nilainya Rp 2 Miliar Lebih
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR