Otomotifnet.com - Bosen dengan warna mobil bekas kesayangan bestie? Mau ganti warnanya? Gampang kok, cuma penuhi hal ini.
Untuk mengganti warna mobil bekas, harus urus STNK juga, supaya data di SNTK sesuai dengan warna kendaraan tersebut.
Sebab pada data STNK terdapat informasi mengenai warna kendaraan mobil kalian.
Jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa ditilang saat ada razia kepolisian.
Untuk mengubah data udah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
Nah berikut syarat yang perlu dilampirkan:
Baca Juga: Penyebab Cat Mobil Belang, Bisa Karena Umur Sampai Materialnnya
1. Ada bukti identitas (KTP)
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR