Otomotfinet.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal punya kebijakan baru sehubungan dengan perpanjangan STNK.
Untuk bisa memperpanjang STNK, seseorang wajib memiliki garasi untuk menampung kendaraan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Syafrin meminta supaya masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir kendaraan.
Pasalnya, masalah kendaraan parkir sembarangan dan menggangu jalan adalah isu lumayan besar di DKI Jakarta.
Ia pun mengindikasikan kalau nantinya perpanjangan STNK harus dilengkapi dengan keterangan si pemilik kendaraan bahwa ia mempunyai garasi.
"Ini (kebijakan baru) akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak, akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir (garasi) di rumah," kata Syafrin.
Menanggapi hal itu Kepala Urusan Standarisasi STNK Subdit Ditregident Korlantas Polri Kompol Fajar Dwi Hanto mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
"Kita belum terinformasi," kata Kompol Fajar kepada tim redaksi (9/4/2023).
Untuk diketahui, peraturan pemilik mobil memiliki garasi sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 5 tahun 2014 pasal 140 yang berbunyi sebagai berikut:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR