Otomotifnet.com - Sanksi denda pemilik SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang status pajaknya mati di masa libur Lebaran ini dihapuskan.
Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 April libur. Satpas sama Samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan (19/4/2023).
Latif mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran tersebut.
Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.
"Kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.
Sebaliknya, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.
"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan tetap didenda," tukasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Gelar Pemutihan, Yuk Bayar Biar Mudik Enggak Deg-degan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR