Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda SIM dan STNK Mati Saat Libur Lebaran Dihapus, Khusus Tanggal Ini

Ferdian - Rabu, 19 April 2023 | 18:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Sripoku.com
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Otomotifnet.com - Sanksi denda pemilik SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang status pajaknya mati di masa libur Lebaran ini dihapuskan.

Hal ini disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 April libur. Satpas sama Samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan (19/4/2023).

Latif mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur Lebaran tersebut.

Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur Lebaran.

"Kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda. Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.

Sebaliknya, jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan tetap didenda," tukasnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Gelar Pemutihan, Yuk Bayar Biar Mudik Enggak Deg-degan

Sumber: https://www.tribunnews.com/otomotif/2023/04/19/ditlantas-polda-metro-bebaskan-sanksi-denda-untuk-sim-dan-stnk-mati-saat-libur-lebaran

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa