Menurut Novel dalam perspektif korupsi, segala hal yang sifatnya pelanggaran hukum itu menjadi peluang terjadinya korupsi di lapangan.
"Bisa dilakukan pengusutan dengan tuntas dan praktik-praktik pelanggaran seperti ini bahkan ini harus dipidana supaya tidak terus terjadi. Jadi saya kira ini sesuatu yang luar biasa kami dari satgasus mendukung upaya-upaya untuk hal seperti ini," jelas Novel.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan tindak kriminal pemalsuan oli ini terbukti tidak memiliki jaminan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Hal ini menurutnya tentu saja melanggar undang-undang konsumen.
Sebab, hanya produsen yang berizin yang boleh memproduksi pelumas siap pakai.
"Yang paling penting adalah ini juga tidak boleh karena merek-merek yang seharusnya diproduksi tapi diperdagangan oleh oknum yang melanggar hukum ketentuan yang ada," jelas Jerry.
Baca Juga: Kemendag Grebek Gudang Oli Palsu, Ada Ratusan Ribu Botol, Nilainya Miliaran
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR