Otomotifnet.com - Kesombongan David Yulianto (32), si koboi jalanan tol Tomang berakhir.
Ia bakal dibuat gak bisa tidur nyenyak atas perbuatannya sendiri.
Akibat aniaya sopir taksi online sambil todong pistol dan pakai pelat dinas Polisi palsu, Ia terancam 20 tahun gak lihat rumah.
David Koboi dijerat Polisi dengan pasal berlapis.
Setelah diringkus, kini David Koboi masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, (7/5/23).
Dari pasal-pasal yang disangkakan itu, David terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya pada Pasal 352 jelas 3 bulan penjara, 335 1 tahun penjara, pada UU Darurat tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," ujar Trunoyudo.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
"Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto," kata Trunoyudo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR