Otomotifnet.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh jingkrak-jingkrak senang, karena Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sudah menganggarkan dana untuk beli kendaraan listrik.
Anggaran yang disiapkan yakni senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya.
Langkah tersebut adalah upaya mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, sebagaimana termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Alokasi itu, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dalam beleidnya, anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik untuk golongan estelon I dan II.
Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II.
Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023).
Sementara biaya pengadaan motor listrik ialah Rp 28 juta per unit.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR