Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

8 Unsur Wajib Tertulis di Surat Tilang, Gak Ada Satu Aja Jangan Mau Terima

Irsyaad W - Selasa, 23 Mei 2023 | 14:52 WIB
Ilustrasi surat tilang
Adam Samudra
Ilustrasi surat tilang

Otomotifnet.com - Polisi kini menggalakan lagi tilang manual di jalan.

Ada petugas Polisi khusus bersertifikat dan sudah lulus assesmen yang dibekali surat tilang.

Bicara surat tilang, ada 8 unsur yang wajib tertulis, jika gak ada satu saja jangan mau terima dari Polisi.

Berikut beberapa elemen umum yang wajib terdapat dalam surat tilang di Indonesia:

1. Nama dan Identitas Polisi

Surat tilang biasanya mencantumkan nama petugas polisi yang menerbitkan surat tilang tersebut serta nomor identifikasi polisi.

2. Identitas Pelanggar

Surat tilang juga akan mencantumkan identitas lengkap dari pelanggar, termasuk nama lengkap, alamat, nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) dan nomor registrasi kendaraan yang terlibat.

3. Jenis Pelanggaran

Surat tilang akan menjelaskan secara jelas jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, atau pelanggaran lainnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa