Otomotifnet.com - Seorang pedagang onderdil mobil diesel jenis truk Hino bekas dijebak pembeli.
Si pedagang gak sadar, kalau Polisi sudah sekongkol ikut membantu pembeli.
Setelah diajak COD, penjual onderdil truk Hino bekas itu langsung dibekuk Polisi.
Usut punya usut, ternyata onderdil bekas yang dijual hasil maling di bengkel milik pembeli.
Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polresta Padang sekitar pukul 18:00 WIB, (4/6/23).
Sedangkan aksi pencurian dilakukan pelaku di bengkel Tiga Bahtera Sejati (TBS) wilayah Batipuh Panjang, Koto Tangah, kota Padang, Sumatera Barat.
Tepatnya dilakukan tersangka sekitar pukul 17:00 WIB, (28/5/23) lalu.
Pelaku diketahui bernama AY (37) warga Kelurahan Mata Air, Padang Selatan, kota Padang.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, pelaku diamankan di Jalan ByPass Simpang Pengambiran, Lubuk Begalung, Kota Padang.
Ia mengatakan penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/367/VI/2023/Spkt/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, 4 Juni 2023, pelapor atas nama Hendra.
"Korban ini sedang berada di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya meminta seorang driver bernama Bapak Edi yang berada di Kota Padang untuk memeriksa keadaan bengkelnya," kata Yanti, (5/6/23).
Saat itulah diketahui gembok pintu besi yang ada di bagian gudang sudah terbuka.
Selanjutnya saksi bernama Edi mengirimkan bukti rekaman video gemboknya sudah terbuka.
"Saat itulah korban mengetahui bahwa barang-barang yang ada di dalam gudang bengkel sudah hilang," sambung Yanti.
Yanti menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi pelaku akan menjual onderdil truk Hino.
"Korban pun mengetahui kalau barang yang akan dijual oleh pelaku adalah miliknya yang telah hilang. Setelah itu, korban berpura-pura untuk membelinya," katanya.
Kata dia, korban pun bertemu dengan pelaku untuk memastikan barang yang akan dijual tersebut adalah miliknya.
Setelah dipastikan, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku.
"Pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan. Sampai saat ini, pelaku sudah mengakui perbuatannya mencuri onderdil truk milik korban," ujarnya.
Yanti Delfina menjelaskan saat beraksi pelaku menggunakan Toyota Avanza silver nopol BA 1876 OM, dan satu kunci ring 20-24.
Sedangkan barang-barang yang telah dicuri terdiri dari tiga unit dongkrak.
satu unit as klep, satu unit gir satelit gardan, tiga unit isi pakam rem, satu unit as roda belakang, dua unit lamang-lamang gardan dan satu unit puli.
"Barang bukti yang dicuri ini telah diamankan kembali," tandasnya.
Baca Juga: Laporkan Tiga Rekan Polisi Curi Onderdil Mobil Lelang, Aipda A Justru Disingkirkan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR