Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Seumur Hidup Tergantung MK, Masa Berlaku Saat Ini Ganti Patokan Pakai Ini

Irsyaad W - Senin, 12 Juni 2023 | 11:00 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM online gampang banget.
NTMC Polri
Foto ilustrasi SIM C. Syarat perpanjang SIM online gampang banget.

Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dituntut bisa menjadi seumur hidup.

Tuntutan ini dilayangkan seorang advokat Arifin Purwanto yang mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh itu, bisa tidaknya masa berlaku SIM jadi seumur hidup tergantung keputusan MK.

Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup.

Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis (5 tahun).

Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucapnya dikutip dari laman MKRI, (12/5/23).

"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.

Bicara masa berlaku SIM, untuk saat ini sebenarnya juga sudah berganti.

Karena tidak berpatokan pada tanggal lahir si pemilik SIM lagi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa