Otomotifnet.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dituntut bisa menjadi seumur hidup.
Tuntutan ini dilayangkan seorang advokat Arifin Purwanto yang mengajukan uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh itu, bisa tidaknya masa berlaku SIM jadi seumur hidup tergantung keputusan MK.
Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup.
Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis (5 tahun).
Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.
"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," ucapnya dikutip dari laman MKRI, (12/5/23).
"Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," sambung Arifin.
Bicara masa berlaku SIM, untuk saat ini sebenarnya juga sudah berganti.
Karena tidak berpatokan pada tanggal lahir si pemilik SIM lagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR