Otomotifnet.com - Sudah sering terjadi, batas kecepatan mobil di jalan tol dilanggar.
Dilansir dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, batas kecepatan di jalan tol dibagi jadi dua.
Yakni ada batas kecepatan di jalan tol dalam kota dan batas kecepatan kendaraan di tol luar kota.
Rinciannya batas kecepatan kendaraan di Jalan Tol Dalam Kota yaitu minimal 60 Km/jam dan maksimal 80 km/jam.
Sedangkan untuk batas kecepatan di Jalan Tol Luar Kota minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
"Batas kecepatan di Jalan Tol. Perhatikan laju kecepatan kendaraan anda dan jaga jarak aman kendaraan anda di Jalan Tol," tulis keterangan akun (12/6/2023).
Pendiri dan Instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut batas kecepatan sudah diatur dan punya tujuan tertentu selain soal keselamatan yaitu menghindari macet.
"Dalam peraturan disebutkan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk kendaraan dengan kecepatan maksimum. Sehingga kendaraan dengan kecepatan minimum seharusnya hanya melintas di lajur kiri," kata Jusri beberapa waktu lalu.
Namun, yang kerap terjadi banyak kendaraan yang berkecepatan di bawah batas minimum dan berada pada lajur kanan.
Masalahnya aktivitas ini kerap dilakukan secara massal, akhirnya pelanggaran tersebut menyebabkan kemacetan di jalan tol.
"Seperti truk dan bus yang seharusnya di lajur kiri malah di lajur kanan. Jadi kemacetan ini terjadi sebenarnya lebih ke soal ketertiban dan intelektual," kata Jusri.
Kemudian perilaku salah dalam mengemudi lainnya yang menyebabkan macet di jalan tol adalah mengurangi kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar.
Menurut Jusri, pengurangan kecepatan seharusnya baru dilakukan menjelang gerbang tol.
Bukan saat kendaraan masih berada di badan jalan.
Jusri menilai penurunan kecepatan jauh sebelum gerbang tol keluar merupakan salah satu penyebab macet.
Karena satu kendaraan yang menurunkan kecepatan bisa berdampak terhadap kendaraan-kendaraan lain yang ada di belakangnya.
Semakin banyak kendaraan yang ada di belakang, maka akan semakin meningkat pula tingkat kemacetan.
"Kalau di luar negeri itu ditangkap. Harusnya mengurangi kecepatan hanya ketika sudah masuk jalur perlambatan sebelum pintu gerbang," ucap Jusri.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Innalillahi, Kijang Innova Zenix Hybrid Berisi Pedangdut Mirip Livy Renata Terkoyak Parah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR