"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (korban tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," ujar Darwis.
Setelah insiden tersebut, pelaku dan korban sama-sama menepi di pinggir jalan saling cekcok.
Keduanya kemudian terlibat adu mulut namun ditengahi oleh ibu pelaku yang kebetulan juga berada di dalam Avanza.
Pelaku dan ibunya lalu masuk ke Avanza. Namun, menurut pengakuan OD, korban mematahkan spion dan menendang Avanza pelaku.
Darwis menuturkan, pelaku yang merasa tidak terima dengan perbuatan MBP memutuskan untuk mengejar korban.
Pelaku mengejar MBP dengan maksud untuk menghentikannya namun korban justru ditabrak dan dilindas.
"Rupanya terjadi hal lain sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Darwis.
Lokasi korban terjatuh lalu dilindas mobil pelaku terjadi di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Menurut Lois Bunga Lestasi (26) yang merupakan adik korban, kakaknya mengalami luka berat di bagian dada yang membuatnya meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit.
Ia menjelaskan, korban sebenarnya masih bernapas ketika tiba di rumah sakit namun kondisinya meraung.
Lois yang tiba di rumah sakit sudah melihat kakaknya dalam kondisi mengenaskan, dan sudah dilakukan resusitasi.
"(Tulang rusuk) 3 sampai 9 bagian kanan (patah), dan itu diperkirakan menusuk ke paru-paru hingga berdarah-darah. Kemungkinan besar penyebab kematiannya itu," kata Lois di rumah duka RS Taman Harapan Baru, Bekasi, (15/6/23), dikutip dari Kompas.com.
Lois mengatakan, pihak rumah sakit sudah melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan nyawa korban
Setelah korban tewas dilindas, pelaku memutuskan menyerahkan diri ke Polisi, (14/6/23).
Darwis mengatakan, pelaku sudah dimintai keterangan dan polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi serta mengamankan Avanza OD.
Darwis juga mengatakan, korban mengalami luka pada bagian perut, pipi lecet, dan tangan kanan dan kirinya patah.
"Pelaku diancam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Darwis, dikutip dari Kompas.id.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Remaja Mati Sia-sia, Badan Digilas Truk Demi Konten Gila, Temannya Kabur
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR