Satlantas Polres Malang pun menetapkan Tommy Hermawan (30) sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (29/6) sore.
"Saat kecelakaan, pengemudi mengaku mengantuk atau microsleep, yaitu keadaan tidak sadar atau tidur sesaat di bawah 30 detik," kata AKP Agnis Juwita Manurung, Kasatlantas Polres Malang (30/6).
Kecelakaan bermula saat Tommy mengemudikan Suzuki APV nopol N 1608 GS dari arah exit tol Pakis menuju arah Tumpang.
Setibanya di lokasi, pria asal Tumpang tersebut tertidur sejenak sehingga mobil masuk ke lajur arah berlawanan.
Saat bersamaan, muncul Honda Scoopy dan Ymaha Jupiter Z nopol N 3830 ECL.
Suzuki APV langsung menabrak dua motor tersebut.
Kecelakaan ini mengakibatkan Anisa, dan Novita meninggal.
Sedangkan Suciani (39), Asnawi (36), dan Ayra Sabiya (5) terluka.
Penyidik menjerat Tommy dengan Pasal 310 ayat 4 UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kami tahan tersangka mulai hari ini (kemarin, red.)," terangnya.
Baca Juga: Suzuki APV Pelat Merah Dibalikin Sisa Kerangka, Alibi Mantan Pejabat Begini
Sumber: https://suryamalang.tribunnews.com/2023/06/29/akhir-hidup-kakak-beradik-anisa-fitriani-desy-ayu-diseruduk-suzuki-apv-di-pakis-malang dan https://suryamalang.tribunnews.com/2023/06/30/penyebab-kecelakaan-di-malang-sopir-tidur-kurang-dari-30-detik
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR