Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Melanggar di Jalan Tapi Gak Ditilang Polisi Hati-hati, Ada Surprise Saat Pajak Tahunan

Irsyaad W - Rabu, 12 Juli 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh salah satu bikers.
Twitter/LantasTTinggi
Ilustrasi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh salah satu bikers.

"Anggota yang ada di lapangan tetap melihat serta menindak pelanggaran yang kasat mata di depannya," lanjutnya.

Sehingga, jika ada pengendara yang merasa sudah melanggar lalu lintas tapi tidak diberhentikan polisi, bisa segera cek ke laman https://etle-pmj.info guna memastikan apakah kena ETLE atau tidak.

Sebab jika diabaikan, data kendaraan bisa dibekukan bahkan diblokir dan tidak bisa dibuka kembali.

Dampaknya, akan menyulitkan ketika pemilik mau memperpanjang masa berlaku STNK atau balik nama.

Berikut cara cek ETLE secara online

Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online, sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih 'Cek Data'.
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat 'No data available'.
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Adapun pelanggaran lalu lintas yang disasar Polisi selama Operasi Patuh 2023 ialah:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar 11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP.

Baca Juga: Arahan Kapolri Jelas, Polisi Pemalas Tak Diizinkan Tilang Pelanggar di Jalan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/11/111200715/tidak-semua-pelanggar-lalin-langsung-ditilang-pada-operasi-patuh-2023

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa