Otomotifnet.com - Pengemudi moil ugal-ugalan yang cekcok dan dibanting mantan atlet MMA Rudy Golden Boy kini ditilang polisi.
WC (40) diketahui terlibat cekcok dengan Rudy di kawasan BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sang pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral tersebut mengaku menyetir mobil dalam kondisi mabuk.
Saat terlibat cekcok dengan Rudy Golden Boy, sang pengemudi sempat membawa besi pengunci stir mobil atau steering lock.
"Sudah, sudah dilakukan penilangan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam saat dihubungi (17/7/2023).
Seala mengatakan pemobil tersebut melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dia melanggar Pasal 283, Pasal 297 dan Pasal 311.
Adapun bunyi beberapa pasal yang tersebut yakni:
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal 311
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam keributan tersebut, WC mengaku dalam keadaan mabuk saat berkendara.
"Pengendara merah mengakui perbuatannya dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol sehingga bertindak sembrono," ucap Seala.
Diketahui, aksi tersebut viral di media sosial yang diunggah oleh Rudy melalui akun Instagram @rudygoldenboy.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @rudygoldenboy, terlihat Rudy tampak turun dari kendaraannya.
Kemudian, pengemudi mobil merah juga keluar sambil membawa kunci setir..
Saat itu, keduanya terlihat cekcok mulut hingga saling dorong.
Tak berapa lama, Rudy akhirnya berhasil melumpuhkan pemobil itu dengan menjatuhkannya ke tanah.
Baca Juga: Sopir Mobil Ugal-ugalan Gayanya Selangit, Buka Pintu Nantang Eks Atlet MMA, Endingnya Ketebak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR