Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biasa Lewat Begitu Aja, Ternyata Begini Aturan Nyebrang Rel Kereta Api

Ferdian - Rabu, 19 Juli 2023 | 19:50 WIB
Ilustrasi jalur penyeberangan rel kereta
Instagram/agoez_bandz
Ilustrasi jalur penyeberangan rel kereta

Otomotifnet.com - Sedang viral peristiwa truk tronton vs KA Brantas di Semarang, ingat lagi aturan saat sedang lewat di perlintasan sebidang.

Hal tersebut disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas."

"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni (18/7/2023), dikutip dari laman KAI.

Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebelumnya, telah terjadi kecelakaan antara kereta api Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan Truk Tronton di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Irwan Anwar mengatakan, kecelakaan terjadi karena truk trailer mengalami mogok melintang di tengah rel.

Namun, kereta api tersebut segera melintas, sehingga tidak sempat untuk memindahkan truk yang berhenti di rel kereta api tersebut.

Irwan menegaskan, truk tersebut tidak menerobos palang pintu kereta.

Truk trailer tersebut mengalami mogok secara tiba-tiba, saat di tengah rel dengan kondisi palang rel belum tertutup.

"Truk tidak menerobos tapi mogok, palang pintu belum ditutup," tandasnya.

Meski demikian, PT KAI memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ngerinya Detik-detik Mobilio Isi Pasutri Ditebas Kereta Api, Terseret dan Terpental

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/07/19/aturan-saat-lewat-perlintasan-kereta-api-dan-sanksi-jika-melanggar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa