Otomotifnet.com - Sopir truk tebu bakalan dituntut PT KAI usai terlibat tabrakan dengan Kereta Api Kuala Stabas.
Peristiwa ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di KM 81+0/1 antara Blambangan Pagar dan Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Lampung (18/7/2023) pukul 15.10 WIB.
Kereta tersebut menabrak truk Fuso bermuatan tebu yang tiba-tiba terhenti di perlintasan tanpa palang pintu.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Reza Fahlepi mengatakan, truk tersebut sempat terseret 100 meter dari titik tabrakan.
"Kecelakaan ini terjadi antara KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja (Sumatera Selatan) dengan truk bermuatan tebu," kata Reza (18/7/2023).
Berdasarkan informasi yang diterima PT KAI, kecelakaan bermula saat KA Kuala Stabas meninggalkan Stasiun Blambangan Pagar ke arah Bandar Lampung.
Setibanya di Desa Blambangan Pagar, ada truk yang diduga mengalami mati mesin atau mogok di perlintasan kereta tanpa palang pintu.
Tabrakan tak dapat dihindari, truk pengangkut tebu itu pun sempat terseret sejauh 100 meter, sedangkan lokomotif kereta anjlok keluar rel.
Reza memastikan, tak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut, namun tiga perjalanan kereta lintas Lampung - Sumatra Selatan sempat terganggu.
Adapun ketiga kereta yang perjalanannya terganggu yakni KA Kuala Stabas relasi Tanjung Karang-Baturaja dan sebaliknya, serta KA Ekspres Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR