Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aksi Gembong Maling Motor Sengaja Ingin Tabrak dan Tusuk Polisi, Letusan Pistol Tembus Kulit

Irsyaad W - Jumat, 21 Juli 2023 | 14:30 WIB
Detik-detik penangkapan dua gembong maling motor di Jl Proklamator, Bandar Jaya, Lampung
Kompas.com/Dok. Warga
Detik-detik penangkapan dua gembong maling motor di Jl Proklamator, Bandar Jaya, Lampung

Otomotifnet.com - Aksi penangkapan dua gembong maling motor berlangsung dramatis dan tegang.

Saat hendak dibekuk, pelaku sengaja ingin tabrak dan tusuk anggota Polisi.

Terpaksa, letusan pistol Polisi menembus kulit pelaku.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan kedua tersangka itu berinisial HY (40) dan YS (30) warga Kecamatan Way Pengubuan.

Keduanya ditangkap saat melintas di Jl Proklamator, Bandar Jaya, Lampung sekitar pukul 12:30 WIB, (19/7/23).

Doffie membenarkan anggotanya terpaksa menembak kedua pelaku tersebut.

"Para pelaku ini terkenal licin dan sering lolos dari sergapan petugas," kata Doffie saat dihubungi.

Hingga Rabu pagi (19/7/23), pergerakan kedua gembong pencurian puluhan motor itu terdeteksi oleh Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.

Polisi lalu menyekat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kecamatan Bandar Jaya.

Saat keduanya melintas, Polisi sempat memberi peringatan agar berhenti.

Namun keduanya justru tancap gas dan berusaha menabrak polisi.

Motor kedua pelaku sempat terjatuh karena menabrak sebuah mobil dan anggota pun bergerak untuk menangkap mereka.

"Tetapi kedua tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan perlawanan hendak menusuk anggota," kata Doffie.

Dia menambahkan karena membahayakan anggota dan masyarakat sekitar, keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian kaki.

Doffie mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Dari catatan kami dan sudah terkonfirmasi, setidaknya ada 20 pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka," kata Doffie.

Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah untuk pendalaman penyidikan.

"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam kurungan 7 tahun penjara," kata Doffie.

Baca Juga: Pengumuman, Bandit Motor Kelas Kakap Surabaya Dijambak Polisi, Usia 20 Tahun Terkenal Jagoan

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/07/20/073816178/tabrak-dan-coba-tusuk-polisi-2-pencuri-sepeda-motor-ditembak?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa