Otomotifnet.com - Pemerintah memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik.
Jangan iri, besaran subsidinya Rp 7 juta untuk golongan masyarakat yang lolos kriteria.
Yup, subsidi ini tidak diberikan untuk semua calon konsumen, penilaiannya berdasar Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Calon pembeli nantinya akan mendapatkan potongan harga berupa cashback setelah dinyatakan lolos dan melakukan transaksi pembelian motor listrik.
Untuk mengetahui seseorang berhak menerima subsidi tersebut atau tidak bisa mendatangi dealer motor listrik untuk memeriksanya berdasarkan NIK di KTP.
Head Of Marketing Volta Indonesia Tamara Giovanni mengtatakan, hanya pihak dealer motor listrik yang bisa memeriksa apakah seseorang masuk kategori penerimaan subsidi.
"Memang aplikasi khusus dan yang bisa ngecek kami saja (pihak dealer)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, (22/7/23).
"Jadi datang saja ke dealer nanti langsung dicek NIK-nya apakah terdaftar sebagai penerima subsidi motor listrik atau tidak," imbuanya.
Calon konsumen hanya perlu menunggu waktu kurang dari 5 menit untuk bisa mendapatkan jawabannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR