Otomotifnet.com - Biar enggak bingung, begini dasar hukum beli motor atau mobil bekas online cuma STNK only.
Buat yang belum tahu, STNK only maksudnya mobil atau motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain dan hanya STNK saja.
Kondisi ini terjadi karena berbagai sebab, bisa dipastikan pada pemilik atau penjual kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Kelengkapan lain yang sebenarnya wajib ada adalah BPKB, karena surat tersebut menjadi tanda kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan legal menurut hukum.
Tanpa adanya BPKB, resiko terjadinya masalah di kemudian hari cenderung tinggi karena bisa saja kendaraan tersebut bukan kendaraan yang beres.
Seperti dijelaskan bahwa ada resiko beli mobil STNK only, sudah pasti penjualan mobil seperti selain mengkhawatirkan juga menimbulkan rasa curiga.
Ini karena BPKB memang wajib dimiliki oleh setiap pemilik sah kendaraan bermotor.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hukumnya jika membeli motor atau mobil STNK only ?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri, AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan berikan penjelasan.
"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," kata Aldo (29/7/2023).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR