Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Cek Tilang Elektronik, Cuma Modal Handphone, Cuek? Polisi Enggak Segan Blokir STNK

Ferdian - Sabtu, 22 Juli 2023 | 13:30 WIB
Surat tilang elektronik yang diberikan Polres Situbondo untuk Bupati Lumajang.
Kompas.com/Miftahul Huda
Surat tilang elektronik yang diberikan Polres Situbondo untuk Bupati Lumajang.

Otomotifnet.com - Jangan sampai ditunda-tunda, cara mengecek tilang elektronik cuma modal handphone aja kok.

Malah bisa sambil nyantai dan makan jajanan seperti batagor.

Seperti yang diketahui, pengendara yang terekam kamera tilang elektronik karena melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dapat surat pemberitahuan ke alamat sesuai data kendaraan.

Selain menunggu surat pemberitahuan di rumah, kalian juga bisa lho cek tilang elektonik dari handphone (HP) kalau merasa melanggar lalu lintas saat berkendara.

Dilansir dari Korlantas.polri.go.id, ada lima langkah untuk mengecek tilang elektronik secara mandiri melalui HP ataupun perangkat elektronik lain, berikut rinciannya:

  1. Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data.
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.
  5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sebagai informasi, tilang elektronik harus segera dikonfirmasi jika kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE.

Karena jika dibiarkan, bisa-bisa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir pihak kepolisian, seperti yang dilakukan Direktorat lalu lintas Polda Bengkulu pada Oktober 2022 lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji, mengatakan sebanyak 2.600 STNK yang telah diblokir di wilayah hukumnya.

"Pemblokiran ini dilakukan setelah pemilik TNK tidak merespons atau menindak lanjuti surat pemberitahuan tilang elektronik yang dilakukan oleh pemilik kendaraan," jelasnya.

Menurut Kombes Sumardji, angka yang disebutkan ini tergolong tinggi.

"Hal ini menandakan tingkat kepatuhan, kepedulian dan kesadaran masyarakat masih rendah,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Kasih Usul Denda Tilang Elektronik Kepotong Otomatis Dari Rekening

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223843527/cara-cek-tilang-elektronik-dari-handphone-jangan-tunggu-stnk-diblokir

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa