Otomotifnet.com - Baru-baru ini ada usulan denda tilang elektronik mending dipotong langsung dari rekening pelanggar.
Usulan ini datang dari anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa waktu lalu.
"Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai tilang juga saya di luar negeri," ujar Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI (13/7/2023).
Wihadi menambahkan, saat terkena lampu kamera ETLE, dirinya tidak ditilang oleh polisi.
Tapi, pada saat kembali ke Indonesia, kartu kreditnya sudah otomatis dikenakan denda tilang.
"Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?" kata Wihadi.
Menurutnya, sistem tersebut harus dibentuk, sistem tilang elektronik juga harus diperbaharui.
Khususnya, sistem dari data-data dari pemilik.
Sehingga, dibutuhkan kerja keras untuk ke depannya.
"Saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas," ujarnya.