Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Mobil dan Motor di Lubuklinggau Dibuat Bodong Polisi, STNK Sengaja Diblokir Biar Kapok

Irsyaad W - Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang
Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

Otomotifnet.com - Ratusan mobil dan motor di Lubuklinggau, Sumatera Selatan dibuat bodong Polisi.

Yakni STNK sengaja diblokir biar para pemiliknya kapok.

Alasan Polisi karena para pemilik mengabaikan surat konfirmasi dan tilang elektronik.

Berdasar data dari Polres Lubuklinggau, sebanyak 247 STNK yang terkena tilang elektronik di blokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurut polisi STNK itu diblokir karena pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah 10 hari kerja sejak menerima surat konfirmasi tilang tersebut.

Apabila tidak menyelesaikan denda tilang elektronik ini akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran surat kendaraan.

Berikut cara mengurus STNK yang diblokir akibat mengabaikan surat konfirmasi tilang elektronik:

1. Wajib membawa BPKB Asli dan Fotokopi, STNK Asli dan Fotokopi.

2. Siapkan KTP Pemilik Kendaraan Asli dan Fotokopi.

3. Bawa kuitansi bila Anda membeli kendaraan dari orang lain (kendaraan bekas).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa