Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Mobil dan Motor di Lubuklinggau Dibuat Bodong Polisi, STNK Sengaja Diblokir Biar Kapok

Irsyaad W - Senin, 10 Juli 2023 | 12:00 WIB
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang
Aant/otomotifnet.com
STNK, BPKB dan Pelat nomor motor, mati pajak 2 tahun tidak bisa diregisterasi ulang

4. Melampirkan bukticek fisik kendaraan dari Samsat.

5. Melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang) melalui situs kejaksaan.go.id.

Proses verifikasi data pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Proses verifikasi data pelanggar yang terekam kamera tilang elektronik

Berikut langkah-langkahnya

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.

2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".

3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan kategori pelanggaran.

Baca Juga: Polisi Dicuekin, 8.978 STNK Terancam Diblokir, Urusan Ribet Menanti

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2023/07/06/ratusan-stnk-diblokir-di-lubuklinggau-begini-cara-mengurus-surat-tilang-etle

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa